Geram Kerana Tak Dilayan ”Suami Ajak Adik-Beradik Rogol Isteri CANTIK Yang Baru Dinikahi”
Satu kasus pidana pemerkosaan yang belum terjadi sebelumnya telah menggemparkan negeri aceh yang digelar dengan nama serambi mekkah.
Empat pria yang merupakan saudara telah memperkosa isteri salah seorang adik-beradiknya yang baru menikah 3 minggu
Korban merupakan Istri Wanita lalu dengan seorang gadis yang berumur 21 tahun. antara perogolnya adalah:
-Suami korban 23 tahun
-adik ipar korban 16 tahun
-Abang ipar korban 32 tahun
-Abang ipar korban 40 tahun
Keempat tersangka ini telah ditahan oleh pihak polisi untuk di soal sisat
Kepala polisi aceh Makhfud H mengatakan kasus tersebut terjadi pada hari Rabu sekitar jam 11 malam dan korban membuat lapor polisi pada keesokan harinya, empat-empat tersangka talah berhasil di tangkap pada malam hari laporan dibuat, ketika itu empat beradik itu berkumpul dalam sebuah rumah keluarganya, katanya.
Menurut pengakuan suami korban dia telah dijodohkan dengan wanita tersebut oleh orang tuanya, dia tidak mengenali gadis itu, begitu juga dengan gadis itu.
Tapi setelah tiga minggu sah sebagai suami istri, si istri difahamkan tidak ingin melakukan hubungan intim, karena tidak mencintainya.
Hal itu membuat suami korban kesal, dan menceritakan masalahnya kepada adik-beradiknya, mereka pun membuat rencana untuk memperkosa korban.
Kronologinya, ketika adik-beradik itu segaja diundang untuk datang kerumah dalam acara makan malam sekitar jam 11 malam.
Setelah semuanya selesai pada jam 01.30 pagi korban sudah dalam keadaan tidur, kemudian mereka masuk ke kamar korban.
tersangka yang paling muda mematikan lampu, sementara tersangka lainnya memegang korban dan mengikat mulutnya dengan jilbab.
korban kemudian di perkosaan oleh suami terlebih dahulu, setelah puas baru di susuli oleh adik-beradiknya lain.
AKP Makhfud mengatakan dalam kasus itu selain polisi telah menangkap empat tersangka, polisi juga dapat barang bukti adalah baju kurung yang robek, pakaian dalam yang ada darah, dan bra korban.
Keempat tersangka kini menyesal dengan perlakuan mereka, hukum negeri aceh menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara denda sebesar 36 juta (rm 18 ribu) perindividu, dan dihukum cambuk paling sedikit dengan 125 dibagian betis kaki, 175 kali di bagian badan (pasal 48 jo pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat "uqubat ta'zir") tidak terkecuali dengan tersangka bawah umur
Satu kasus pidana pemerkosaan yang belum terjadi sebelumnya telah menggemparkan negeri aceh yang digelar dengan nama serambi mekkah.
Empat pria yang merupakan saudara telah memperkosa isteri salah seorang adik-beradiknya yang baru menikah 3 minggu
Korban merupakan Istri Wanita lalu dengan seorang gadis yang berumur 21 tahun. antara perogolnya adalah:
-Suami korban 23 tahun
-adik ipar korban 16 tahun
-Abang ipar korban 32 tahun
-Abang ipar korban 40 tahun
Keempat tersangka ini telah ditahan oleh pihak polisi untuk di soal sisat
Kepala polisi aceh Makhfud H mengatakan kasus tersebut terjadi pada hari Rabu sekitar jam 11 malam dan korban membuat lapor polisi pada keesokan harinya, empat-empat tersangka talah berhasil di tangkap pada malam hari laporan dibuat, ketika itu empat beradik itu berkumpul dalam sebuah rumah keluarganya, katanya.
Menurut pengakuan suami korban dia telah dijodohkan dengan wanita tersebut oleh orang tuanya, dia tidak mengenali gadis itu, begitu juga dengan gadis itu.
Tapi setelah tiga minggu sah sebagai suami istri, si istri difahamkan tidak ingin melakukan hubungan intim, karena tidak mencintainya.
Hal itu membuat suami korban kesal, dan menceritakan masalahnya kepada adik-beradiknya, mereka pun membuat rencana untuk memperkosa korban.
Kronologinya, ketika adik-beradik itu segaja diundang untuk datang kerumah dalam acara makan malam sekitar jam 11 malam.
Setelah semuanya selesai pada jam 01.30 pagi korban sudah dalam keadaan tidur, kemudian mereka masuk ke kamar korban.
tersangka yang paling muda mematikan lampu, sementara tersangka lainnya memegang korban dan mengikat mulutnya dengan jilbab.
korban kemudian di perkosaan oleh suami terlebih dahulu, setelah puas baru di susuli oleh adik-beradiknya lain.
AKP Makhfud mengatakan dalam kasus itu selain polisi telah menangkap empat tersangka, polisi juga dapat barang bukti adalah baju kurung yang robek, pakaian dalam yang ada darah, dan bra korban.
Keempat tersangka kini menyesal dengan perlakuan mereka, hukum negeri aceh menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara denda sebesar 36 juta (rm 18 ribu) perindividu, dan dihukum cambuk paling sedikit dengan 125 dibagian betis kaki, 175 kali di bagian badan (pasal 48 jo pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat "uqubat ta'zir") tidak terkecuali dengan tersangka bawah umur
0 comments:
Post a Comment